Penangkapan Tersangka Pencurian Patung Dayok Mirah Gegerkan Pematangsiantar

Aksi Pencurian Patung Ikonik Gegerkan Warga Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dikejutkan dengan aksi pencurian yang menyasar patung Dayok Mirah, sebuah simbol penting bagi masyarakat setempat. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian bagian dari patung tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (31), merupakan warga Kecamatan Siantar Timur. Ia diduga kuat melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial MS (38) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat, yaitu dengan merusak bagian ekor dan sayap patung yang terbuat dari perunggu.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, peristiwa pencurian ini terjadi pada awal April 2025. S dan MS diduga berjalan kaki menuju lokasi patung yang berada di Simpang Rambung Merah, Jalan Ahmad Yani. Mereka kemudian melakukan aksinya secara bertahap.

Pada hari Minggu, 6 April 2025, S memanjat patung Dayok Mirah sementara MS bertugas mengawasi situasi sekitar. Dengan menggunakan sebuah tang, S mencongkel bagian ekor patung hingga terlepas beberapa bagian. Aksi serupa kembali dilakukan keesokan harinya, Senin, 7 April 2025, hingga kondisi patung mengalami kerusakan yang cukup signifikan.

Penangkapan S dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Siantar Utara. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Ancaman Hukuman Menanti

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga memanfaatkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hal ini membantu memperjelas kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap MS yang kini berstatus sebagai buron.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Pematangsiantar, mengingat patung Dayok Mirah bukan hanya sekadar benda seni, tetapi juga memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi. Kerusakan dan pencurian yang terjadi telah melukai perasaan masyarakat setempat. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap MS dan memulihkan kondisi patung Dayok Mirah seperti semula.