Sindikat Deepfake Gubernur Khofifah Dibongkar, Polisi Ungkap Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Sindikat Pembuat Video Deepfake Gubernur Jawa Timur Dibekuk, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pelaku pembuat dan penyebar video deepfake yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan sepeda motor murah melalui video hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 87 juta dalam kurun waktu tiga bulan beroperasi. Dana tersebut diperoleh dari para korban yang tersebar di berbagai provinsi.

"Para korban tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara," ujar Irjen Nanang Avianto.

Selain Gubernur Khofifah, sindikat ini juga menggunakan nama kepala daerah lain, yaitu Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah, dalam menjalankan aksinya. Mereka mengklaim bahwa program penjualan motor murah tersebut merupakan amanat dari masing-masing gubernur.

Video deepfake tersebut disebarkan melalui platform TikTok untuk menjaring korban. Masyarakat yang tergiur dengan tawaran harga miring kemudian mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga tersangka.

Dalam video penangkapan yang beredar, terlihat ketiga tersangka diamankan di sebuah ruangan oleh tim siber Polda Jatim.

Berikut adalah rincian modus operandi sindikat deepfake ini:

  • Pembuatan Video Deepfake: Pelaku menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu yang menampilkan Gubernur Khofifah dan kepala daerah lainnya.
  • Penawaran Motor Murah: Dalam video tersebut, para pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga yang sangat murah, yaitu sekitar Rp 500 ribu.
  • Penyebaran Melalui TikTok: Video palsu tersebut disebarkan melalui platform TikTok untuk menjangkau calon korban.
  • Penipuan Transfer Uang: Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Verifikasi kebenaran informasi dari sumber yang terpercaya sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan teknologi AI untuk menipu masyarakat.