Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kasus kepemilikan ganja yang melibatkan tiga terdakwa di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis bersalah kepada Tomo, Tono (menantu Tomo), dan Bambang pada hari Selasa (29/4/2025). Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Redite Ika Septina cukup berat, yakni 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis ini jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman antara 7 hingga 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Kuasa hukum Tomo dan Tono, Wahyu Firman, menyatakan keterkejutannya atas vonis tersebut. Meskipun hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Wahyu berpendapat bahwa kliennya melakukan perbuatan tersebut karena dibujuk rayu oleh seorang bernama Edi, yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Wahyu juga menambahkan bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), karena lahan yang ditanami ganja telah disiapkan sebelumnya oleh Edi. Lebih lanjut, Wahyu berdalih bahwa tanaman ganja tersebut belum sempat diedarkan atau diperjualbelikan oleh kliennya. "Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi (masih DPO)," tegas Wahyu.
Wahyu mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan telah mengungkap adanya peran Edi dalam mempengaruhi tindakan terdakwa. Oleh karena itu, Wahyu dan kedua terdakwa masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhkan vonis maksimal 20 tahun? Kami selaku tim kuasa hukum masih akan berunding untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Senada dengan Wahyu, kuasa hukum Bambang, Fenny Yudhiana, juga menyatakan masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim. "Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim," ungkap Fenny. Para terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang ditempuh, maka putusan 20 tahun penjara akan memiliki kekuatan hukum tetap.