Kabupaten Bekasi Intensifkan Penertiban Bangunan Ilegal di Sepanjang Kali Baru
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memulai pembongkaran ratusan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada hari ini. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya penertiban bangunan ilegal yang lebih luas di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, sekitar 350 bangunan liar akan menjadi target pembongkaran. Pemberitahuan mengenai rencana ini telah disampaikan kepada para pemilik bangunan sejak beberapa hari lalu. Penertiban ini bukan merupakan operasi pertama di Tambun Selatan, sebelumnya, pemerintah daerah telah menertibkan 720 bangunan ilegal di tiga desa lain, yaitu Mekarsari, Mangunjaya, dan Tridayasakti. Kecamatan Tambun Selatan memiliki total sembilan desa yang diidentifikasi memiliki bangunan liar di sepanjang bantaran sungai.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut hingga semua titik yang telah terpetakan tertangani. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengidentifikasi sekitar 120 titik lokasi bangunan liar. Bangunan-bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS) menjadi prioritas utama dalam penertiban ini. Tujuan dari tindakan ini tidak hanya untuk mencegah banjir, tetapi juga untuk mempercantik kawasan di sepanjang bantaran sungai.
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar yang ditertibkan. Beliau menekankan bahwa pendirian bangunan di atas lahan tersebut merupakan pelanggaran hukum, meskipun telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mengatasi masalah banjir yang sering melanda wilayah Bekasi. Kurangnya lahan serapan air menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban bangunan liar secara intensif.