Klarifikasi Pemilik Salon Kecantikan di Gresik Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Denda Karyawan

Polemik dugaan penahanan ijazah dan denda yang melibatkan sebuah salon kecantikan di Gresik memasuki babak baru. Pemilik salon, Retno Damayanti, angkat bicara menepis tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait kebijakan perusahaan.

Retno, pemilik klinik kecantikan Dee Beauty, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan maupun meminta tebusan uang. Ia menjelaskan bahwa di awal merintis usaha, ia dan suami fokus pada pengembangan bisnis dan kesejahteraan karyawan, sehingga belum sepenuhnya memahami regulasi tenaga kerja. Dari hanya tiga karyawan, bisnisnya berkembang pesat hingga mempekerjakan 27 orang. Pada tahun 2024, perizinan dilengkapi dan seluruh pekerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Retno mengklaim telah menghubungi mantan karyawan untuk mengambil ijazah mereka dan memastikan bahwa tidak ada dokumen yang ditahan. Mengenai uang Rp 5 juta yang dipermasalahkan, Retno menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk sanksi yang tertuang dalam surat perjanjian kerja. Sanksi ini diberlakukan bagi karyawan yang mengundurkan diri secara mendadak tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya.

Retno berdalih, perusahaan telah berinvestasi dalam pelatihan keterampilan kecantikan bagi karyawan senilai Rp 12 juta. Pengunduran diri mendadak dinilai merugikan perusahaan karena sulit mencari pengganti dan melatih pegawai baru. Oleh karena itu, dibuatlah surat perjanjian sebagai bentuk kompensasi.

Pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah ini telah menarik perhatian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Polres Gresik. Retno mengaku telah memberikan penjelasan kepada petugas mengenai perizinan usaha dan pengembalian ijazah. Ia juga dijadwalkan untuk rapat bersama DPRD Gresik guna membahas masalah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menyatakan bahwa permasalahan ini telah dimediasi dan ijazah telah dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi dari pemilik salon:

  • Tidak ada penahanan ijazah: Ijazah karyawan dapat diambil kembali.
  • Denda Rp 5 juta berdasarkan perjanjian: Sanksi bagi pengunduran diri mendadak.
  • Investasi pelatihan karyawan: Perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk meningkatkan keterampilan karyawan.
  • Mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja: Permasalahan telah ditangani dan diselesaikan.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.