Polisi Ringkus Lima Tersangka Pencurian Besi Kolong Tol Dekat JIS: Motif Ekonomi Jadi Alasan Utama
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pencurian besi kolong tol di dekat Jakarta International Stadium (JIS), tepatnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terbaru, lima orang yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil diamankan.
"Setelah menangkap satu orang, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Dari kelima tersangka, dua di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian besi, sementara tiga lainnya adalah penadah hasil curian. Dua pelaku pencurian tersebut diidentifikasi sebagai SW (43) dan ML (41). Sedangkan tiga penadah adalah RT (51), M (51), dan AK (45).
Pihak kepolisian saat ini masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih mengejar dua pelaku yang merupakan pelaku pencurian, yaitu RP dan RD, yang telah ditetapkan sebagai DPO," imbuh Fuady.
Pengakuan Pelaku
Salah satu pelaku, SW, mengakui telah melakukan pencurian pelat besi kolong tol dekat JIS sebanyak 10 kali. "Dari hasil pemeriksaan, SW mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali," jelas Fuady. Sementara itu, ML mengaku baru tiga kali terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Aksi pencurian dilakukan secara bertahap, tidak dalam satu hari. Setelah berhasil mengambil besi-besi kolong tol, para pelaku langsung menjualnya kepada para penadah.
Para pelaku mengaku hanya melakukan aksi pencurian pelat besi di kolong tol dekat JIS saja.
Motif Ekonomi
SW dan ML mengaku nekat mencuri pelat besi kolong tol dekat JIS karena alasan ekonomi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Modus para pelaku adalah motif ekonomi, yaitu menjual kembali hasil curian kepada para penadah," kata Fuady.
Fuady juga memastikan bahwa kelima orang yang ditangkap, baik pelaku maupun penadah, tidak tergabung dalam sindikat kejahatan terorganisir. Kelimanya saling mengenal karena memiliki hubungan keluarga dan pertemanan. "Perlu kami sampaikan bahwa para pelaku memiliki hubungan saudara dan teman, jadi tidak ada sindikat atau komplotan," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Kelima tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain meminta keterangan pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sembilan keping pelat besi
- Dua timbangan besi
- Satu tabung gas las besi
- Palu
- Pahat
- Rekaman CCTV
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Terhadap para pelaku, kami kenakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Fuady.