ASN DKI Jakarta Wajib Lapor Diri Saat Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu: Berikut Prosedurnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, dimulai sejak 30 April 2025. Kebijakan ini tidak hanya mengharuskan ASN untuk menggunakan angkutan massal, tetapi juga untuk membuktikan kepatuhan mereka melalui mekanisme pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025. Instruksi ini secara eksplisit mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, dan pulang kerja setiap hari Rabu. Berbagai moda transportasi umum yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Prosedur Pelaporan: Swafoto dan Verifikasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa ASN diwajibkan untuk melaporkan aktivitas penggunaan transportasi umum mereka dengan cara mendokumentasikan perjalanan melalui swafoto. Foto ini harus diambil saat berangkat dan pulang kerja, serta mencantumkan informasi lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar.
"Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang telah ditentukan, sesuai dengan mekanisme di perangkat daerah masing-masing," kata Chaidir pada hari Selasa, 29 April 2025, seperti yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Media pelaporan yang dapat digunakan meliputi WhatsApp, Google Form, atau sistem internal lain yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Proses Verifikasi dan Pelaporan Berjenjang
Setelah swafoto dikumpulkan, admin kepegawaian di setiap unit akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan foto dan data yang diterima. Hasil verifikasi ini kemudian direkapitulasi oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Selanjutnya, rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program "Rabu Transportasi Umum" akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD melalui tautan pelaporan khusus: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa mekanisme pelaporan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari evaluasi kebijakan yang bertujuan untuk mendorong budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini mendukung pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan," demikian bunyi keterangan dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Dengan adanya pelaporan yang terdokumentasi dan terstruktur, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi kemacetan dan emisi karbon di wilayah Jakarta.