Sengketa Lahan Mbah Tupon: BPN Bantul Bergerak Cepat Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah

Kasus sengketa lahan yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Yogyakarta, kini menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul. BPN turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang menyebabkan peralihan kepemilikan sertifikat tanah Mbah Tupon secara misterius.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi. Pada tahun 2021, Mbah Tupon melakukan pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang:

  • SHM 24451 seluas 1.756 m2 (setelah pelepasan untuk jalan menjadi 1.655 m2)
  • SHM 24452 seluas 292 m2 (dijual)
  • SHM 24453 seluas 55 m2 (dihibahkan untuk gudang RT)

Permasalahan muncul terkait SHM 24451 seluas 1.655 m2 yang kini telah beralih kepemilikannya kepada pihak lain berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul. Lebih lanjut, SHM tersebut juga diagunkan ke Bank PNM pada Agustus 2024.

Kasus ini mencuat setelah pihak bank memberitahukan kepada Mbah Tupon mengenai rencana pelelangan tanah tersebut. Mbah Tupon mengaku tidak pernah merasa melakukan peralihan kepemilikan, sehingga kasus ini menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, BPN Bantul telah mengambil langkah-langkah proaktif, antara lain:

  • Mengamankan warkah (dokumen fisik dan yuridis) terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan.
  • Berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kalurahan Bangunjiwo untuk mengumpulkan informasi tambahan.
  • Berupaya menggali keterangan dari PPAT terkait, namun kantor PPAT tersebut dalam keadaan tutup.
  • Melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  • Mengajukan permohonan blokir internal terhadap SHM 24451 kepada Kanwil BPN DIY.

Saat ini, BPN Bantul masih menunggu rekomendasi dari Kanwil BPN DIY untuk melakukan blokir internal terhadap SHM 24451. Tindakan ini diharapkan dapat melindungi Mbah Tupon sementara waktu sambil menunggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda DIY.

Selain itu, BPN Bantul juga telah bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memberitahukan bahwa objek tanah tersebut masih dalam sengketa dan menjadi perhatian berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar KPKNL dapat lebih berhati-hati dalam proses lelang.

BPN Bantul juga akan memanggil PPAT terkait dalam forum Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat.