Kepala SMK Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 25 Miliar untuk Koleksi Kendaraan Mewah

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Kepala Sekolah SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan dana BOS periode 2019-2024 untuk kepentingan pribadi, yang salah satunya diinvestasikan dalam pembelian bus.

"Menurut pengakuannya, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian bus," ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, melalui keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025).

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 11 unit bus
  • 3 unit mobil Toyota Avanza
  • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport

Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara akibat penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh SA selama periode 2019-2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (28/4/2025), SA telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 6 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Ponorogo memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap SA selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan dunia pendidikan.