Wacana Pembentukan Daerah Istimewa: Solo dan Beberapa Wilayah Lain Masuk Radar

Wacana Pembentukan Daerah Istimewa: Solo dan Beberapa Wilayah Lain Masuk Radar

Isu mengenai potensi pemekaran wilayah dan pembentukan daerah istimewa kembali mencuat ke permukaan. Setelah wacana mengenai Kota Solo yang diusulkan untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa Surakarta, terungkap bahwa beberapa daerah lain juga tengah mempertimbangkan langkah serupa.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa telah sampai ke telinganya. Namun, ternyata Solo bukanlah satu-satunya wilayah yang memiliki ambisi serupa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi adanya usulan dari enam daerah yang tersebar di lima provinsi untuk menjadi daerah istimewa. Dua di antaranya berada di Pulau Jawa, sementara sisanya berada di luar Pulau Jawa, meliputi Sumatera Barat, Riau, dan Sulawesi Tenggara (dua wilayah).

Meski demikian, baik Kemendagri maupun Aria Bima belum bersedia mengungkap secara detail identitas daerah-daerah yang dimaksud. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa wilayah seperti Minangkabau (Sumatera Barat), Riau, dan Cirebon (Jawa Barat) telah lama menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan status daerah istimewa.

Selain usulan daerah istimewa, Kemendagri juga menerima proposal pembentukan lima daerah otonomi khusus yang tersebar di Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Hingga Februari 2025, tercatat ada 341 usulan daerah otonomi baru yang masuk ke pemerintah pusat, termasuk enam daerah khusus, lima daerah otonomi khusus, 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Menanggapi wacana ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyatakan bahwa usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta kurang relevan. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran. Pembentukan daerah istimewa baru akan membebani keuangan negara karena membutuhkan alokasi anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Armand juga menambahkan bahwa jika Solo mendapatkan status daerah istimewa, hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dari daerah lain yang juga memiliki sejarah panjang dan nilai-nilai budaya yang khas. Daerah-daerah lain dengan latar belakang kerajaan atau keresidenan di masa lalu mungkin akan terdorong untuk mengajukan usulan serupa.

Berikut daftar daerah yang diusulkan:

  • Jawa Tengah: Surakarta
  • Jawa Barat: Cirebon
  • Sumatera Barat: Minangkabau
  • Riau: Riau
  • Sulawesi Tenggara: 2 wilayah (belum disebutkan)

Catatan: Informasi mengenai daerah di Sulawesi Tenggara masih belum terkonfirmasi secara resmi.