Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Rupiah Lama dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran. Penarikan ini meliputi uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengumumkan bahwa masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Ramdan menjelaskan bahwa penarikan uang Rupiah dari peredaran adalah tindakan rutin yang dilakukan BI. Hal ini mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti usia uang yang beredar dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi pengamanan yang lebih canggih.
Berikut adalah daftar uang kertas yang ditarik:
- Pecahan Rp 10.000 (tahun emisi 1979)
- Pecahan Rp 5.000 (tahun emisi 1980)
- Pecahan Rp 1.000 (tahun emisi 1980)
- Pecahan Rp 500 (tahun emisi 1982)
Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang pecahan yang ditarik tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.