Selain Surakarta, Sejumlah Daerah di Indonesia Mengajukan Status Istimewa

Pemekaran wilayah dan perubahan status daerah menjadi isu yang terus bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Baru-baru ini, wacana mengenai Surakarta (Solo) yang ingin memisahkan diri dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa kembali mencuat. Usulan ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima.

Namun, Surakarta bukanlah satu-satunya wilayah yang berambisi mendapatkan status istimewa. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, terdapat enam usulan pembentukan daerah istimewa yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Dua di antaranya berada di Pulau Jawa, sementara empat lainnya berada di luar Pulau Jawa. Secara rinci, usulan tersebut berasal dari:

  • Provinsi Jawa Tengah (1 usulan)
  • Provinsi Jawa Barat (1 usulan)
  • Provinsi Sumatera Barat (1 usulan)
  • Provinsi Riau (1 usulan)
  • Provinsi Sulawesi Tenggara (2 usulan)

Sayangnya, baik Akmal Malik maupun Aria Bima belum bersedia mengungkapkan secara detail daerah mana saja yang secara resmi mengajukan usulan tersebut. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang beredar, beberapa wilayah memang telah lama mengusung wacana untuk menjadi daerah istimewa, di antaranya:

  • Daerah Istimewa Minangkabau (Sumatera Barat)
  • Daerah Istimewa Riau (Riau)
  • Daerah Istimewa Cirebon (Jawa Barat)

Selain usulan daerah istimewa, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan lima daerah otonomi khusus yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Data hingga Februari 2025 menunjukkan bahwa terdapat total 341 usulan daerah otonom baru, yang meliputi enam daerah khusus, lima daerah otonomi khusus, 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Menanggapi usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyatakan bahwa hal tersebut kurang relevan. Menurutnya, usulan ini tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh pemerintah pusat. Pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi berupa alokasi anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Armand juga menambahkan bahwa jika Surakarta berhasil mendapatkan status istimewa, hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dari daerah lain yang juga memiliki nilai sejarah dan potensi untuk mengusulkan hal serupa. Munculnya usulan serupa dikhawatirkan akan membebani keuangan negara.

Dengan demikian, wacana pembentukan daerah istimewa dan daerah otonomi baru di Indonesia masih menjadi perdebatan yang kompleks, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti sejarah, potensi daerah, anggaran negara, dan dampak sosial yang mungkin timbul.