DKI Jakarta Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu: Bukti Partisipasi Melalui Swafoto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam upaya mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi dampak lingkungan. Mulai hari Rabu ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum sebagai moda transportasi menuju dan dari tempat kerja.

Kebijakan ini diimplementasikan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 23 April 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan monitoring, setiap ASN diwajibkan untuk mengambil swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum dan melaporkannya kepada bagian administrasi masing-masing. Swafoto tersebut harus dilengkapi dengan informasi waktu dan lokasi secara realtime.

"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," jelas Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengutip isi Ingub Nomor 6 Tahun 2025.

Admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan bertugas merekapitulasi dan memverifikasi foto-foto yang dikirimkan oleh para ASN. Data ini kemudian akan diteruskan kepada Kepala Dinas terkait, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Gubernur Jakarta.

Adapun jenis transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN dalam program ini sangat beragam, meliputi:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuterline Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot (angkutan kota)
  • Kapal
  • Kendaraan antar-jemput karyawan

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan ASN DKI Jakarta, menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam mobilitas sehari-hari. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.