Sanel Tour Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

PEKANBARU - Mantan karyawan Sanel Tour and Travel, Satria Danu Eka Yohandra, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Riau pada hari Selasa (29/4/2025). Laporan ini terkait dugaan penahanan ijazah yang dialami Satria selama bertahun-tahun.

Laporan Satria telah diterima oleh Polda Riau dengan nomor STTLP/B/183/IV/2025/SPKT/Polda Riau. Dalam laporan tersebut, Satria menjelaskan bahwa ijazahnya belum dikembalikan oleh perusahaan yang dikelola oleh Santi, pemilik Sanel Tour and Travel.

Endang Suparta, pengacara Satria, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa surat tanda terima ijazah sebagai bukti bahwa perusahaan telah menerima ijazah kliennya. "Kami sudah menyerahkan surat tanda terima ijazah yang diterima oleh perusahaan sebagai bukti," ujar Endang saat diwawancarai di Mapolda Riau.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Endang menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Zulkardi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang mendampingi Satria, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dengan pihak perusahaan tidak berhasil. "Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun tidak ada titik terang. Laporan ke Polda Riau ini adalah langkah terakhir yang kami ambil," kata Zulkardi.

Zulkardi menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan masalah ini hingga ijazah Satria dan mantan karyawan lainnya dikembalikan. Ia juga menyebutkan bahwa ada indikasi semakin banyak mantan karyawan yang mengalami masalah serupa, dengan total mencapai 44 orang yang melapor.

Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Akan kami periksa terlebih dahulu," kata Anom melalui pesan singkat.

Santi, pemilik Sanel Tour and Travel, belum memberikan komentar terkait laporan ini. Sebelumnya, Tommy Freddy Simanungkalit, yang mengaku sebagai pengacara Santi, membantah tuduhan penahanan ijazah dan mengklaim bahwa para pelapor bukanlah karyawan Sanel.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke Pekanbaru untuk meninjau permasalahan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Mantan karyawan Sanel Tour and Travel melaporkan perusahaan ke Polda Riau.
  • Laporan terkait dugaan penahanan ijazah.
  • Upaya mediasi sebelumnya tidak berhasil.
  • Polda Riau akan menindaklanjuti laporan.
  • Total 44 mantan karyawan diduga mengalami masalah serupa.
  • Pihak Sanel Tour and Travel membantah tuduhan.
  • Wakil Menteri Tenaga Kerja sempat meninjau kasus ini.