Panduan Lengkap Usia Ideal Domba Kurban: Syarat dan Ketentuan Syariat Islam
Memahami Usia Ideal Domba untuk Kurban: Panduan Lengkap
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban. Domba menjadi salah satu pilihan populer karena kemudahan akses dan harga yang relatif terjangkau. Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat ketentuan syariat yang mengatur sah atau tidaknya hewan kurban, terutama terkait usia. Memahami usia minimal domba yang memenuhi syarat kurban adalah hal krusial sebelum melakukan pembelian.
Usia Minimal Domba: Mengacu pada Tuntunan Syariat
Dalam perspektif fiqih, usia hewan kurban, termasuk domba, menjadi salah satu rukun sah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA, yang menekankan pentingnya memperhatikan usia hewan yang akan dikurbankan. Hadits tersebut secara spesifik menyebutkan istilah musinnah dan jadza'ah.
Secara umum, musinnah merujuk pada hewan yang telah mencapai usia minimal yang ditentukan syariat untuk masing-masing jenis hewan kurban. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun.
- Kambing (Bandot): Minimal berusia 1 tahun.
- Domba (Biri-biri): Terdapat perbedaan pendapat ulama, antara 1 tahun atau 6 bulan.
Perbedaan pendapat mengenai usia domba (biri-biri) menjadi catatan penting. Sebagian ulama berpendapat, domba sah dikurbankan jika telah mencapai usia 6 bulan. Namun, pendapat lain mensyaratkan usia minimal 1 tahun.
Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qorib menjelaskan lebih detail bahwa domba yang ideal untuk kurban adalah jenis jadza'ah, yaitu domba yang telah berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua kehidupannya. Sementara itu, untuk kambing kacang, syaratnya adalah tsaniyyah, yaitu kambing yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa usia minimal domba yang sah untuk kurban adalah 1 tahun dan memasuki tahun kedua. Pemahaman ini penting sebagai panduan dalam memilih domba kurban yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Syarat-Syarat Hewan Kurban Lainnya
Selain usia, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar hewan sah dijadikan kurban, sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa di antaranya:
-
Jenis Hewan Ternak:
Hanya hewan ternak yang diperbolehkan untuk kurban, yaitu:
- Kambing
- Domba
- Sapi
- Kerbau
- Unta
Ketentuan ini didasarkan pada Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 34.
Seekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang. Sementara itu, seekor sapi, unta, atau kerbau dapat dikurbankan atas nama tujuh orang. Aturan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA.
-
Cukup Umur:
Sebagaimana telah dijelaskan, hewan kurban harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat. Usia minimal ini penting untuk memastikan hewan sudah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
-
Tidak Cacat:
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai ibadah kurban. Rasulullah SAW bersabda bahwa ada empat hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban, yaitu:
- Mata juling yang jelas.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Wallahu a'lam.