Pencuri Motor Lintas Wilayah Diringkus Polisi Ciputat Timur, Terungkap Sudah Beraksi Tujuh Kali

Aparat kepolisian dari Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk seorang pria bernama Abdul Gofar, yang dikenal dengan alias Opang, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berusia 40 tahun ini diduga kuat telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi yang meliputi wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan yang diterima pihak kepolisian terkait hilangnya sepeda motor. Salah satu korban, Dedi Harmoko (36), melaporkan kejadian yang menimpanya pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol maling. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat jelas seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.

"Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah. Namun saat keluar rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Iptu Edi Purwanto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta. Ironisnya, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:

  • 1 buah anak kunci
  • 1 buah kunci pas ukuran 8 dan 10
  • 1 buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam berisi rekaman CCTV
  • 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna merah No. Pol. B-3389-TEU atas nama Henry KN Simatupang
  • 1 unit HP Oppo A54 warna hitam
  • 2 buah jaket berwarna merah hitam dan merah
  • 1 topi warna hitam coklat bertuliskan angka 75

Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Terima kasih kepada warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian," tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Abdul Gofar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.