Masa Depan IUP Emas Antam di Papua: Kementerian Investasi Buka Peluang Diskusi
Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait status empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang berlokasi di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. IUP tersebut sebelumnya telah dicabut. Menteri Investasi, Rosan P Roeslani, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas lebih lanjut mengenai nasib IUP yang dicabut pada periode pemerintahan sebelumnya.
Rosan Roeslani menekankan bahwa kementeriannya akan mempelajari lebih lanjut situasi terkait IUP tersebut dan menjalin komunikasi dengan Antam untuk memahami rencana perusahaan terkait IUP tersebut. Pemerintah, kata Rosan, selalu terbuka untuk membicarakan solusi terbaik terkait IUP yang sudah ada.
Sebelumnya, pada periode 2022-2024, Kementerian Investasi mencatat telah mencabut 2.051 IUP dari total 2.078 IUP. Empat dari IUP yang dicabut tersebut merupakan IUP eksplorasi emas milik Antam di Papua. Terkait hal ini, MIND ID, sebagai holding pertambangan BUMN, telah mengajukan permohonan pengembalian IUP yang dicabut kepada kementerian terkait.
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, menjelaskan bahwa proses eksplorasi pertambangan, termasuk pengurusan IUP, seringkali memakan waktu yang lama. Akibatnya, ada kemungkinan target eksplorasi belum terpenuhi pada saat evaluasi. MIND ID telah meminta pengembalian IUP tersebut, tetapi keputusan akhir berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan BKPM.
Dilo menambahkan, pengalaman serupa pernah terjadi di Jawa Timur, di mana MIND ID telah melakukan eksplorasi setelah memperoleh IUP eksplorasi. Data-data terkait hasil eksplorasi sebenarnya sudah dimiliki.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan bahwa proses pengembalian IUP harus mengikuti alur yang sama dengan proses pencabutan, yang dimulai dari BKPM. Oleh karena itu, permohonan pengembalian IUP Antam harus disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi, mengingat pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas.
Dengan adanya kesediaan Kementerian Investasi untuk berdiskusi dengan Antam, terdapat harapan baru bagi kelanjutan eksplorasi emas di Oksibil, Papua. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.