ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu Mulai 30 April 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam upaya mendorong penggunaan transportasi umum. Mulai Rabu, 30 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membudayakan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang diharapkan dapat berdampak positif pada pengurangan kemacetan dan peningkatan kesadaran lingkungan di seluruh lapisan masyarakat. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam memanfaatkan transportasi publik sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Dalam Ingub tersebut, ASN diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi umum untuk berangkat dan pulang kerja. Pilihan transportasi yang tersedia meliputi:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek (Commuterline)
- Kereta Bandara
- Bus Reguler/Angkot
- Kapal
- Shuttle Karyawan
Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, ASN diwajibkan untuk melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum. Foto tersebut kemudian dilaporkan kepada bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini. Pengecualian ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dan kondisi individu ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap mobilitas dan lingkungan di Jakarta. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan volume kendaraan pribadi di jalan raya dapat berkurang, sehingga kemacetan dapat diminimalisir. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kota yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan melibatkan ASN sebagai agen perubahan, diharapkan kesadaran dan minat masyarakat terhadap transportasi umum semakin meningkat. Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan transportasi publik agar semakin menarik dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.