Status Kependudukan Warga Kampung Baru di Depok Tergantung Izin Pemilik Lahan
Persoalan administrasi kependudukan menghantui ribuan warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kondisi ini terjadi akibat ketidakjelasan status lahan yang mereka tempati, yang sebagian besar merupakan milik Pemerintah Kota Depok, Kementerian Sekretariat Negara, PT PP Properti, dan Pertamina.
Gubernur Jawa Barat, yang saat itu dijabat oleh Dedi Mulyadi, turun tangan untuk menjembatani permasalahan pelik ini. Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Depok, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pendataan komprehensif sebagai langkah awal penyelesaian masalah. Pendataan ini krusial untuk memetakan secara detail jumlah penduduk dan kondisi sosial ekonomi warga Kampung Baru.
Kendala utama dalam penerbitan KTP bagi warga Kampung Baru adalah persyaratan surat tidak keberatan dari pemilik lahan. Tanpa surat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat menerbitkan KTP, yang berimplikasi pada terhambatnya akses warga terhadap berbagai layanan publik.
Guna mencari solusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengirimkan surat resmi kepada para pemilik lahan. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi mengenai keberatan atau tidaknya pemilik lahan atas keberadaan warga di tanah mereka. Jawaban dari surat ini akan menjadi dasar hukum bagi Disdukcapil untuk menerbitkan KTP.
Selain itu, pengukuran batas-batas tanah juga akan dilakukan untuk memastikan letak dan status kepemilikan lahan secara pasti. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Namun, nasib administrasi kependudukan warga Kampung Baru tetap berada di tangan para pemilik lahan. Jika pemilik lahan memberikan izin, warga dapat segera memperoleh KTP dan terdaftar secara resmi sebagai penduduk Kota Depok. Sebaliknya, jika ada keberatan, solusi lain perlu dicari untuk menjamin hak-hak dasar warga.
Ketiadaan identitas resmi ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi warga Kampung Baru. Mereka kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya yang hanya tersedia bagi penduduk ber-KTP Depok. Situasi ini tentu memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat untuk segera diatasi.
Upaya Penyelesaian:
- Pendataan komprehensif warga Kampung Baru.
- Pengiriman surat permohonan klarifikasi kepada pemilik lahan.
- Pengukuran batas-batas tanah.
- Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemkot Depok, Kementerian Sekretariat Negara, PT PP Properti, dan Pertamina.
Status kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses terhadap identitas resmi dan layanan publik yang layak. Kasus Kampung Baru menjadi contoh nyata bahwa masalah pertanahan dapat berdampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait.