Jembatan Perahu Haji Endang di Karawang Terancam Penutupan: Izin dan Dampak Sosial Ekonomi Jadi Sorotan
Jembatan perahu yang telah menjadi urat nadi penghubung bagi warga Desa Anggadita dan Desa Parungmulya di Karawang, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman penutupan. Jembatan milik Haji Endang, yang telah beroperasi selama 15 tahun di atas Sungai Citarum, dipermasalahkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait perizinan.
BBWS Citarum, melalui akun Instagram resminya, menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pihak BBWS Citarum sebelumnya memasang spanduk peringatan terkait hal tersebut di sekitar jembatan, namun spanduk tersebut kemudian diturunkan oleh warga setempat.
Haji Endang, pemilik jembatan, mengaku memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia juga menyoroti manfaat besar yang dirasakan masyarakat dengan adanya jembatan ini. Menurutnya, tarif Rp 2.000 yang dikenakan kepada para pengguna jembatan digunakan untuk perawatan, penerangan, dan gaji karyawan. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya jembatannya yang dipermasalahkan, sementara ada jembatan serupa di lokasi lain.
Keberadaan jembatan perahu ini memang dirasakan sangat membantu oleh masyarakat, terutama para pekerja yang setiap hari melintas. Jembatan ini memangkas waktu dan jarak tempuh dibandingkan jika harus memutar melalui jalan lain. Para pengguna jembatan khawatir jika jembatan ditutup, akan berdampak pada keterlambatan kerja dan potensi sanksi dari perusahaan.
Selain manfaat mobilitas, jembatan Haji Endang juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Warung-warung kecil bermunculan di sekitar jembatan, menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Haji Endang menyebutkan, saat ini ada 40 orang warga yang bekerja mengelola jembatan tersebut. Penutupan jembatan dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan masyarakat. Di satu sisi, perizinan merupakan hal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi sungai. Di sisi lain, keberadaan jembatan ini telah memberikan dampak positif bagi mobilitas dan perekonomian warga. Diharapkan, solusi terbaik dapat ditemukan agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:
- Perizinan: BBWS Citarum mempermasalahkan izin jembatan sesuai UU Sumber Daya Air dan PP Pengelolaan DAS.
- Manfaat Ekonomi: Jembatan menunjang UMKM lokal dan lapangan kerja.
- Mobilitas Warga: Jembatan mempersingkat waktu tempuh dan biaya transportasi.
- Respon Pemilik: Haji Endang mengklaim memiliki NIB dan menyoroti manfaat jembatan.
- Harapan Warga: Masyarakat berharap solusi terbaik tanpa penutupan jembatan.
Diharapkan, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana, sehingga jembatan perahu Haji Endang tetap dapat beroperasi tanpa melanggar aturan yang berlaku, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.