Jeratan Pinjaman Online: LBH Jakarta Catat Ribuan Korban Teror dan Kekerasan Seksual
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait dampak pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol mengalami teror hingga kekerasan seksual secara daring akibat ketidakmampuan membayar.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa penagihan yang agresif menjadi momok menakutkan bagi para korban pinjol. Bentuknya beragam, mulai dari teror verbal yang berdampak pada kondisi psikologis, ancaman kekerasan, hingga yang paling ekstrem, kekerasan seksual yang dilakukan melalui dunia maya.
Sejak tahun 2018 hingga 2024, LBH Jakarta telah menerima sebanyak 1.944 pengaduan dari korban pinjol. Mayoritas korban adalah perempuan, dengan jumlah mencapai 1.208 orang, sementara sisanya sebanyak 736 orang adalah laki-laki. Kesulitan membayar cicilan pinjol menjadi alasan utama mereka mencari bantuan hukum.
Fadhil menyoroti bahwa tingginya bunga pinjol dan tenor pembayaran yang sangat singkat menjadi penyebab utama kesulitan keuangan para korban. Bunga yang tidak masuk akal membuat utang semakin membengkak, sementara waktu pembayaran yang sempit semakin memperberat beban mereka.
Temuan ini sejalan dengan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam periode Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal. Mayoritas korban juga didominasi oleh perempuan, mencapai 657 orang atau sekitar 61 persen dari total kasus. Sisanya, 424 orang atau 39 persen, adalah laki-laki.
Berikut rincian masalah yang dihadapi korban pinjol:
- Teror verbal dan intimidasi
- Ancaman kekerasan fisik
- Kekerasan seksual daring
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi
- Tenor pembayaran yang sangat singkat
LBH Jakarta dan Satgas Pasti OJK terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.