Badung Intensifkan Pengawasan Akomodasi Ilegal Guna Tingkatkan PAD

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah tegas untuk menertibkan keberadaan akomodasi ilegal yang menjamur, seperti vila dan kos-kosan yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebuah tim khusus lintas sektoral tengah disiapkan untuk melakukan pendataan dan pengawasan secara komprehensif terhadap akomodasi-akomodasi tersebut.

Inisiatif ini digagas sebagai respons atas kekhawatiran Pemkab Badung terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menekankan pentingnya keterlibatan aparat di tingkat desa, termasuk kepala lingkungan (Kaling), dalam upaya pengawasan ini. Kaling dinilai memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi dan memantau aktivitas akomodasi non-formal yang beroperasi di wilayahnya.

"Kami akan memberikan tugas tambahan kepada Kaling dan Kadis untuk melakukan pendataan di masing-masing wilayah terkait kegiatan pembangunan," ujar Adi Arnawa, menekankan bahwa pendataan yang akurat akan membantu memetakan potensi pajak yang belum tergali.

Maraknya akomodasi ilegal disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab menurunnya tingkat hunian hotel di Bali. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mencatat penurunan okupansi hotel pada awal tahun 2025, yang diduga disebabkan oleh preferensi wisatawan untuk menginap di akomodasi ilegal yang menawarkan harga lebih murah.

Sekretaris Jenderal PHRI Bali, Perry Marcus, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan yang tidak sejalan dengan tingkat hunian hotel yang rendah memunculkan kecurigaan adanya praktik akomodasi ilegal. Akomodasi ilegal ini tidak hanya merugikan pengusaha hotel yang taat pajak, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Langkah-langkah yang akan diambil oleh tim khusus Pemkab Badung meliputi:

  • Pendataan: Mengidentifikasi dan mendata seluruh akomodasi non-formal, termasuk vila, homestay, dan kos-kosan yang beroperasi di wilayah Badung.
  • Verifikasi: Memastikan legalitas akomodasi dengan memeriksa izin-izin yang diperlukan.
  • Pengawasan: Memantau aktivitas akomodasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Penindakan: Memberikan sanksi tegas kepada akomodasi ilegal yang melanggar ketentuan.

Upaya penertiban akomodasi ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata, menciptakan persaingan yang sehat antara akomodasi legal dan ilegal, serta memberikan perlindungan kepada wisatawan yang menginap di akomodasi yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.