Hakim Heru Sangkal Pertemuan Erintuah dan Pengacara Ronald Tannur di Semarang

Hakim Heru Bantah Pertemuan Erintuah dan Pengacara Ronald Tannur di Semarang

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Heru Hanindyo dengan tegas membantah klaim rekannya, Hakim Erintuah Damanik, mengenai pertemuan dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada tanggal 1 Juni 2024. Bantahan ini disampaikan Heru dalam nota pembelaannya terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heru menegaskan bahwa pada tanggal yang dimaksud, Erintuah seharusnya berada di Surabaya untuk mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila bersama seluruh staf PN Surabaya. Dengan demikian, menurut Heru, klaim Erintuah mengenai penerimaan uang dari Lisa di Semarang secara otomatis terbantahkan.

"Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik tidak berada di Kota Semarang, melainkan di Kota Surabaya," ujar Heru dalam persidangan.

Heru secara eksplisit membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh Erintuah Damanik dan Mangapul terkait penerimaan uang sebesar 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat, yang diklaim terjadi pada tanggal 1 Juni 2024. Bantahan ini didasarkan pada fakta bahwa, berdasarkan catatan kerja, Heru berada di PN Surabaya untuk mengikuti upacara yang diinstruksikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Surabaya.

"Saya telah memperhatikan bahwa pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik berada di PN Surabaya untuk mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila," tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa kehadiran Erintuah di Surabaya pada tanggal tersebut didukung oleh bukti absensi wajah (retina) dan sidik jari (finger) yang terekam di sistem absensi PN Surabaya, serta absensi manual yang ditulis tangan. Bukti-bukti ini, menurut Heru, menunjukkan secara jelas bahwa Erintuah secara fisik berada di Surabaya pada tanggal yang dipermasalahkan.

"Dari sinilah kebenaran mulai terungkap, di mana pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana bukti absensi wajah (retina) dan sidik jari (finger) yang tercatat di area absensi PN Surabaya," ungkap Heru.

Heru juga menekankan bahwa seluruh terdakwa yang saat ini diadili dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur berada di PN Surabaya pada tanggal 1 Juni 2024. Oleh karena itu, menurutnya, klaim mengenai pemberian uang dari Lisa Rachmat di Semarang pada Hari Pancasila adalah hal yang mustahil terjadi.

"Oleh karena itu, keterangan Erintuah Damanik mengenai pertemuannya dengan Lisa Rachmat di gerai Dunkin Donuts di Bandara A Yani Semarang dan penerimaan uang sebesar 140.000 Dolar Singapura jelas dan terang tidak mungkin terjadi," pungkas Heru.

Daftar Bukti Kehadiran Erintuah di Surabaya:

  • Absensi wajah (retina) yang terekam di area absensi PN Surabaya
  • Sidik jari (finger) yang terekam di area absensi PN Surabaya
  • Absensi manual yang ditulis tangan