Kondisi Pekerja Migran Bondowoso di Malaysia Memburuk, Terkendala Biaya Medis
Kabar memprihatinkan datang dari Selangor, Malaysia, di mana seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bondowoso, Jawa Timur, bernama Sri Wahyuni, dilaporkan dalam kondisi kritis dan menghadapi kesulitan biaya pengobatan. Wanita berusia 46 tahun ini, yang berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, telah bekerja di negeri jiran tersebut selama kurang lebih tiga dekade.
Imam Wahyudi, seorang relawan dari Suara Rakyat Bondowoso Rescue, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Sri Wahyuni. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan dinas terkait dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengingat informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bekerja secara non-prosedural atau ilegal di Malaysia. Menurut keterangan Imam, Sri Wahyuni sempat diantar oleh pihak agen hingga ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tempat ia dirawat, namun kemudian ditinggalkan.
Kondisi ini semakin memperburuk keadaan Sri Wahyuni, terutama dalam hal pembiayaan perawatan medis. Pihak relawan saat ini tengah mengupayakan pengumpulan dan persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Bantuan dana juga diusahakan untuk meringankan beban biaya yang ditanggung Sri Wahyuni melalui teman-temannya di Malaysia.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kabupaten Bondowoso, Jamila Fitriyastuti, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus Sri Wahyuni. Namun, Jamila menegaskan bahwa dinas siap memberikan bantuan jika pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan. Menurutnya, setiap WNI yang bekerja sebagai PMI, baik secara legal maupun ilegal, berhak mendapatkan bantuan jika mengalami masalah atau sakit dan ingin dipulangkan ke tanah air.
Jamila menjelaskan, pihak keluarga dapat mengajukan aduan ke dinas dengan melampirkan identitas lengkap PMI yang bersangkutan, termasuk foto paspor, alamat tempat tinggal di Malaysia, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan domisili dari desa. Selanjutnya, dinas akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Kisah Sri Wahyuni menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran, terutama mereka yang bekerja secara non-prosedural. Kurangnya perlindungan hukum dan jaminan sosial dapat membuat mereka rentan terhadap berbagai permasalahan, termasuk masalah kesehatan dan kesulitan finansial.