MK Perluas Kebebasan Berpendapat: Pembatasan Pasal UU ITE dan Definisi 'Kerusuhan' di Ranah Digital

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang berpotensi memperluas ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, MK membatasi interpretasi beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan penghinaan dan penyebaran informasi yang dianggap meresahkan.

Dalam putusan 105/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan, MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan untuk lembaga pemerintahan, korporasi, atau kelompok dengan identitas tertentu. Hal ini berarti bahwa kritik atau serangan terhadap reputasi lembaga atau korporasi di media sosial tidak dapat dikriminalisasi berdasarkan pasal-pasal tersebut. MK menekankan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya yang lebih besar.

Selain itu, MK juga mempertegas bahwa pendistribusian informasi elektronik yang bersifat menghasut harus dimaknai secara substantif sebagai tindakan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Penafsiran ini bertujuan untuk mencegah penjeratan hukum terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik atau pandangan yang berbeda, tetapi tidak memiliki niat untuk memprovokasi kekerasan atau diskriminasi.

Putusan 115/PUU-XXII/2024 lebih lanjut mempersempit ruang lingkup pasal yang mengatur tentang "kerusuhan" dalam UU ITE. MK menyatakan bahwa kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan sebagai kerusuhan di ruang digital atau siber. MK menegaskan bahwa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar perdebatan atau perselisihan pendapat di media sosial atau platform online lainnya.

Berikut poin penting dalam putusan MK:

  • Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu.
  • Kritik terhadap lembaga atau korporasi di media sosial tidak dapat dikriminalisasi berdasarkan pasal-pasal tersebut.
  • Pendistribusian informasi elektronik yang bersifat menghasut harus dimaknai sebagai tindakan penyebaran kebencian yang menimbulkan risiko kekerasan atau diskriminasi.
  • Kata "kerusuhan" dalam UU ITE harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat. Putusan MK ini disambut baik oleh para aktivis dan penggiat hak asasi manusia yang selama ini mengkritik UU ITE karena dianggap terlalu karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi dan opini yang berbeda.