Gubernur Jakarta Terapkan Ingub, ASN Wajib Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memulai implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 dengan terjun langsung menggunakan transportasi publik. Kebijakan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono Anung terlihat menggunakan bus Transjakarta pada Rabu (30/4/2025) pagi. Ia memulai perjalanannya dari Rumah Dinas Gubernur menuju Halte Taman Suropati dengan berjalan kaki pada pukul 07.50 WIB. Dari sana, ia menaiki bus listrik Transjakarta 4C menuju Halte Carolus. Setibanya di Halte Carolus, Pramono melanjutkan perjalanan dengan bus Transjakarta 5M menuju Halte Matraman, tempat ia dijadwalkan memberikan sambutan pada acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung.

Setibanya di Halte Matraman sekitar pukul 08.40 WIB, Pramono Anung yang mengenakan seragam dinas putih, menyempatkan diri berinteraksi dengan penumpang lain dan awak media. Ia menyampaikan pengalamannya menggunakan Transjakarta, "Ya menyenangkan naik Transjakarta. Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis." Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan konektivitas antar jalur transportasi umum di Jakarta.

"Selama ini bapaknya 8 kali pindah-pindah rute, dan saya membuktikan sendiri pakai transportasi umum. Jadi artinya, transportasi publik di Jakarta sudah dimanfaatkan tapi memang konektifitasnya belum maksimal, sehingga secara keseluruhan perlu perbaikan," Ujarnya.

Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu ini bertujuan untuk:

  • Mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN.
  • Mengurangi kemacetan di Jakarta.
  • Menurunkan emisi karbon.
  • Mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ingub ini memberikan akses gratis kepada ASN pada hari Rabu untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta dan MRT Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan bagi ASN pada hari Rabu. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.