KPU Perketat Pengawasan Internal Guna Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan internal sebagai respons terhadap laporan mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti isu ini dengan serius dan memastikan bahwa mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU berjalan efektif.

Afifuddin menyatakan bahwa KPU telah menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan etika, termasuk pelecehan seksual. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dari Themis Indonesia yang mencatat adanya 54 kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2023.

"Kita sudah sampaikan ke jajaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang lah, hal-hal yang tidak baik, dan seterusnya yang terkait dengan perkara yang dimaksud tadi ya," ujar Afifuddin di Gedung MK, Jakarta.

Sebagai langkah konkret, KPU telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual dan membangun pos-pos pengaduan untuk memudahkan pelaporan dan penanganan kasus. Afifuddin berharap langkah-langkah ini dapat meminimalisir potensi terjadinya kembali kasus serupa di masa mendatang.

KPU juga menanggapi sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencopotan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, atas kasus perselingkuhan. Afifuddin menegaskan bahwa KPU menghormati putusan DKPP dan akan segera melaksanakannya.

Sebelumnya, Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa 54 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu menjadi indikasi kurangnya profesionalitas. Kasus ini mencuat setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua KPU RI sebelumnya.

Feri Amsari juga menyoroti pentingnya proses seleksi yang lebih ketat bagi penyelenggara pemilu. Ia menekankan perlunya verifikasi mendalam terhadap rekam jejak calon penyelenggara untuk mencegah individu dengan riwayat kejahatan seksual lolos seleksi.

Langkah-langkah KPU:

  • Memperkuat pengawasan internal.
  • Menyampaikan arahan kepada jajaran untuk menghindari perilaku tak terpuji.
  • Membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
  • Membangun pos-pos pengaduan.
  • Menghormati putusan DKPP terkait pelanggaran etik.

Dengan langkah-langkah ini, KPU berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh penyelenggara pemilu serta menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.