DPRD Jawa Timur Menggagas Peraturan Daerah Integrasi Transportasi Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan mengintegrasikan sistem transportasi publik di seluruh provinsi.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi masyarakat Jawa Timur. Komisi D DPRD Jatim melihat pentingnya pengembangan sistem transportasi publik yang terpadu untuk mengurangi kemacetan, emisi gas buang, dan angka kecelakaan lalu lintas.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan Bus TransJatim sebagai tulang punggung transportasi publik di Jawa Timur. Saat ini, sudah terdapat lima koridor Bus TransJatim yang beroperasi, dan ke depannya, sistem ini akan diperluas ke seluruh wilayah Bakorwil di Jawa Timur.

"Pengembangan ini akan berfungsi sebagai pengumpan yang terintegrasi dengan sistem transportasi di tingkat kabupaten/kota," ujar Abdul Halim. Ia mencontohkan bagaimana Kota Surabaya telah berhasil menerapkan sistem feeder untuk mendukung transportasi publik utama.

Lebih lanjut, Abdul Halim menyoroti dua Indeks Kinerja Utama (IKU), yaitu Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio, yang menjadi perhatian khusus. Kedua indeks ini mengukur tingkat ketimpangan ekonomi di suatu wilayah. Peningkatan aksesibilitas terhadap transportasi publik diharapkan dapat mengurangi ketimpangan tersebut dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk mengakses lapangan pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

"Transportasi publik memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan yang ada," tegas Abdul Halim. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sistem transportasi publik di Jawa Timur dapat berkembang menjadi lebih efisien, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.