Pengelolaan Aset GBK Senilai Rp420 Triliun Beralih ke Danantara, Pemerintah Siapkan Regulasi

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi terkait pengalihan pengelolaan aset kompleks Gelora Bung Karno (GBK) yang bernilai fantastis, mencapai Rp420 triliun, kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, pengelolaan aset GBK selama ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru untuk memindahkan pengelolaan aset tersebut ke Danantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami memerlukan waktu untuk menyiapkan secara teknis pengalihan ini, karena aset GBK yang berada di bawah Kemensetneg dikelola oleh BLU, yang tentu berbeda dengan proses pengalihan aset di BUMN," jelas Prasetyo kepada awak media.

Prasetyo menambahkan bahwa saat ini belum ada aset negara lain seperti GBK yang dialihkan ke Danantara. Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara sendiri, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa rencana pengalihan aset GBK ke Danantara merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam acara Townhall Meeting Danantara beberapa waktu lalu.

"Itu betul, itu adalah arahan dan petunjuk dari Presiden pada saat beliau memberikan pengarahan dalam acara townhall Danantara beberapa hari lalu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa perusahaannya akan mengelola aset-aset yang berada di bawah Kemensetneg, termasuk GBK. Rosan menyebutkan bahwa nilai aset GBK delapan tahun lalu tercatat sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp420 triliun. Aset tersebut secara resmi akan dikelola oleh Danantara.

"Akan dimasukkan aset lain dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di Mensetneg yang nilainya di value 8 tahun yang lalu itu nilainya US$ 25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara," ujar Rosan.

Koordinasi Intensif untuk Transisi Aset GBK ke Danantara

Pemerintah terus melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan transisi pengelolaan aset Gelora Bung Karno (GBK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini melibatkan pemetaan aset secara detail, penyiapan dokumen administrasi, serta penyusunan mekanisme transfer yang transparan dan akuntabel.

Regulasi Baru untuk Pengalihan Aset GBK

Mengingat pengelolaan aset GBK selama ini berada di bawah Kemensetneg dengan mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum bagi pengalihan aset tersebut ke Danantara. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk status kepemilikan aset, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

Manfaat Pengalihan Aset GBK ke Danantara

Pengalihan pengelolaan aset GBK ke Danantara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset GBK untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar bagi negara, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, pengalihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

GBK Sebagai Ikon Nasional Tetap Terjaga

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun pengelolaan aset GBK dialihkan ke Danantara, status GBK sebagai ikon nasional dan pusat kegiatan olahraga dan budaya akan tetap terjaga. Danantara akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam mengelola aset GBK.