Mantan Polisi di Deli Serdang Dianiaya Massa Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Kemarahan warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, memuncak hingga berujung pada aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria lanjut usia berinisial S (61). Pensiunan polisi tersebut menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dipicu oleh dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Kejadian bermula ketika S diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua bocah perempuan berusia 9 dan 10 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Senin, 28 April 2025. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan intensif. Kompol Rizqi Akbar, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

Namun, proses hukum yang sedang berjalan tidak mampu meredam emosi warga. Sekelompok massa mendatangi kediaman S dan melakukan penyerangan. Akibatnya, S ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar tempat tinggalnya pada pukul 22.00 WIB. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sehat Tanjung Morawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi, karena keterbatasan biaya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa S pulang dan merawatnya di rumah.

Menurut keterangan istri S, suaminya telah diberhentikan dari kepolisian sejak tahun 2010. Jabatan terakhir S sebelum pensiun adalah di Polres Binjai. Sementara itu, Ipda Hotman Barus, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Massa bertindak anarkis karena merasa geram dan menuntut agar S segera ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan.

Ipda Hotman Barus menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dan polisi harus diberi kesempatan untuk bekerja secara profesional. "Biarlah proses hukum berjalan, polisi bekerja, tapi jangan dipaksa polisi mengamankan kalau belum cukup buktinya," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga S belum membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya.

Berikut poin-poin penting dari kejadian tersebut:

  • Korban: S (61), seorang kakek pensiunan polisi.
  • Tindak Pidana: Dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan.
  • Lokasi: Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
  • Pelaku: Massa yang marah.
  • Akibat: S mengalami luka-luka akibat penganiayaan dan harus dirawat di rumah.
  • Tindakan Polisi: Melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan.