Aset Mewah Ridwan Kamil Tidak Tercatat dalam LHKPN, KPK Dalami Dugaan Korupsi di Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan. Temuan ini terkait dengan penyitaan sebuah mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield yang tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa kedua kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN Ridwan Kamil. Kendati demikian, mobil Mercedes Benz yang disita masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan). Menurut Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses pemindahan masih menunggu penyelesaian administrasi.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB). KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan.

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi di Bank BJB:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
  • Antedja Muliatama (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar. Penyidik terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini.