Gubernur Jakarta Uji Coba Transportasi Publik: Berjalan Kaki ke Halte dan Naik Transjakarta di Hari Pemberlakuan Kebijakan ASN

Gubernur Jakarta Memulai Implementasi Kebijakan Transportasi Publik untuk ASN

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melakukan perjalanan dari rumah dinas menuju tempat kerja dengan menggunakan transportasi publik, sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

Pada Rabu pagi, Gubernur Pramono keluar dari rumah dinasnya yang terletak di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Mengenakan seragam dinas, ia menyempatkan diri menyapa awak media yang telah menunggunya. Dengan didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa petugas pengamanan, Gubernur Pramono berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati, yang berjarak sekitar seratus meter dari rumah dinasnya.

Interaksi dengan Warga dan Pengalaman Menuju Halte

Dalam perjalanan singkat tersebut, Gubernur Pramono menyempatkan diri berinteraksi dengan beberapa warga yang menyapanya. Ia melayani permintaan swafoto dan berbincang singkat dengan mereka. Setibanya di zebra cross, sempat terjadi insiden kecil ketika seorang pengendara sepeda motor membunyikan klakson. Namun, Gubernur Pramono tetap tenang dan melanjutkan perjalanan menuju halte.

Di Halte Taman Suropati, Gubernur Pramono dan stafnya menunggu kedatangan bus Transjakarta. Sambil menunggu, ia terlihat berbincang santai dengan Chico Hakim. Tak lama kemudian, bus listrik Transjakarta berwarna oranye tiba. Namun, karena alasan keamanan dan kenyamanan penumpang lain, petugas pengamanan meminta awak media untuk tidak ikut serta dalam perjalanan menggunakan Transjakarta. Dari luar bus, terlihat Gubernur Pramono duduk berdampingan dengan Chico Hakim.

Pengalaman Pertama dan Tujuan Kebijakan

Sebelum menaiki Transjakarta, Gubernur Pramono mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya menggunakan transportasi umum tersebut dari rumah dinasnya. Ia menyatakan antusiasmenya dalam mencoba moda transportasi yang menjadi bagian dari solusi kemacetan di Jakarta.

Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi khusus seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN akan dilaporkan kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan ASN, meningkatkan kesadaran akan pentingnya transportasi berkelanjutan, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan Jakarta yang lebih ramah lingkungan.