Penertiban Bangunan Ilegal di Bantaran Kali Baru Tambun Dimulai, Ratusan Petugas Dikerahkan

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menertibkan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, pada Rabu (30/4/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sungai dan pencegahan banjir.

Operasi penertiban dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan menggunakan satu unit ekskavator untuk meratakan bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah bangunan liar yang berada di depan Perumahan Tridaya Indah Estate 4. Proses penertiban ini mendapatkan pengawalan ketat dari 350 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, personel TNI, dan anggota Polsek Tambun Selatan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, sebanyak 175 bangunan di Desa Sumberjaya menjadi target penertiban pada hari tersebut. Ia menambahkan bahwa pemilik bangunan umumnya menerima tindakan penertiban ini tanpa melakukan perlawanan.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah menyampaikan rencana untuk menertibkan ribuan bangunan liar yang tersebar di sekitar 120 titik di seluruh Kabupaten Bekasi. Penertiban ini difokuskan pada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS). Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya untuk mencegah bencana banjir dan memperindah kawasan sungai dengan menertibkan bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut merupakan pelanggaran hukum, dan pemerintah berhak untuk menertibkannya demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Penertiban bangunan liar ini merupakan langkah tegas pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengatasi masalah banjir dan penataan ruang. Pemerintah daerah berencana untuk melakukan modifikasi pada bibir sungai setelah penertiban selesai, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sungai secara keseluruhan.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang terkait dengan penertiban bangunan liar di Kali Baru, Tambun Selatan:

  • Lokasi: Bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • Waktu: Rabu, 30 April 2025, dimulai pukul 09.45 WIB.
  • Jumlah bangunan yang ditargetkan: 175 bangunan di Desa Sumberjaya.
  • Petugas yang terlibat: 350 petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI, dan Polsek Tambun Selatan.
  • Tujuan: Penataan kawasan sungai, pencegahan banjir, dan penegakan hukum.
  • Kebijakan kompensasi: Tidak ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar.