Otonomi Daerah Belum Optimal, Anggota DPR Soroti Ketergantungan Fiskal pada Pusat

Reformasi otonomi daerah yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade dinilai belum sepenuhnya membuahkan hasil dalam mewujudkan kemandirian fiskal di tingkat daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi ini, di mana banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.

Wahyudin Noor Aly, yang akrab disapa Goyud, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini kompleks dan multidimensional. Menurutnya, setidaknya terdapat enam faktor utama yang menghambat upaya daerah untuk mandiri secara finansial. Pertama, adanya ketimpangan yang signifikan dalam potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) antar wilayah. Tidak semua daerah memiliki basis ekonomi yang kuat, sehingga PAD cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan daerah kaya sumber daya alam. Hal ini menyebabkan daerah-daerah tertinggal semakin bergantung pada dana transfer dari pusat.

Kedua, desain dana transfer yang ada saat ini dinilai lebih bersifat sebagai solusi jangka pendek untuk menutupi kekurangan fiskal, daripada mendorong inovasi dan kemandirian fiskal. Dana Alokasi Umum (DAU), misalnya, cenderung hanya digunakan untuk menambal defisit anggaran, tanpa memberikan insentif bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan sendiri.

Ketiga, fragmentasi kewenangan dan perubahan regulasi juga menjadi penghambat. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik kembali sejumlah kewenangan strategis ke pemerintah pusat, seperti pengelolaan pendidikan menengah, kehutanan, dan pertambangan, telah mengurangi potensi PAD daerah secara signifikan.

Keempat, kapasitas fiskal dan manajerial daerah yang masih lemah juga menjadi perhatian. Banyak daerah menghadapi keterbatasan dalam menggali potensi pajak dan retribusi secara optimal, akibat kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai, sistem informasi yang belum terintegrasi, dan manajemen aset daerah yang belum profesional.

Kelima, faktor politik dan kepemimpinan juga berperan. Tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memperkuat PAD, dan lebih memilih program-program populis yang bergantung pada dana transfer dari pusat.

Keenam, sistem alokasi transfer yang belum sepenuhnya berbasis kinerja. Sistem insentif seperti Dana Insentif Daerah (DID) dinilai belum efektif mendorong kinerja fiskal daerah, karena belum sepenuhnya didasarkan pada merit atau prestasi yang terukur.

Menanggapi permasalahan ini, Goyud menekankan perlunya reformasi kebijakan fiskal daerah yang komprehensif. Reformasi ini harus mampu mendorong inovasi, memperluas kewenangan ekonomi strategis di daerah, dan memberikan insentif nyata bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Ia juga menyerukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong transformasi fiskal yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, kemandirian fiskal adalah fondasi utama dari otonomi daerah yang sejati.

Untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai aspek. Peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan keuangan daerah menjadi krusial. Pelatihan dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu pemerintah daerah dalam memantau dan mengelola pendapatan dan belanja daerah secara lebih akurat. Peningkatan investasi di sektor-sektor ekonomi potensial juga perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD. Pemerintah daerah harus berupaya menarik investasi dari sektor swasta untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan yang signifikan. Selain itu, perlu adanya evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program-program yang didanai oleh dana transfer dari pusat. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan langkah-langkah strategis yang komprehensif, diharapkan kemandirian fiskal daerah dapat terwujud secara bertahap. Kemandirian fiskal akan memberikan keleluasaan bagi daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.