Pemerintah Daerah Tegaskan Larangan Pungutan untuk Kegiatan Sekolah, Wisuda Termasuk?
Pemerintah daerah di berbagai provinsi mulai mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan biaya untuk kegiatan sekolah seperti perpisahan dan wisuda. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua.
Beberapa dinas pendidikan telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan ini:
- Sumatera Selatan: Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, namun tidak boleh ada pungutan biaya dan bersifat sukarela. Jika kegiatan tetap dilaksanakan, kepanitiaan tidak boleh melibatkan pihak sekolah seperti kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu. Surat Edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 menjadi dasar hukum bagi larangan ini.
- Jawa Barat: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang menyatakan bahwa perpisahan sekolah negeri harus dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memaksimalkan fasilitas yang ada untuk menghindari biaya tambahan. Disdik Jabar melarang kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai perpisahan siswa. Sekolah diperbolehkan memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan, seperti dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana-prasarana yang ada di sekolah. Untuk sekolah swasta, kebijakan ini disesuaikan dengan kebijakan penyelenggara atau yayasan.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) turut menyoroti masalah ini dengan menerima laporan praktik pungutan untuk perpisahan dan karya wisata dari berbagai daerah, termasuk dari SMP dan SMA di Sumatera Utara. Ombudsman menjelaskan bahwa larangan pungutan liar di sekolah telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 huruf d yang diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016: Peraturan ini secara lebih rinci melarang pungutan yang dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan pungutan yang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah. Satuan pendidikan dasar yang melanggar ketentuan ini wajib mengembalikan sepenuhnya dana yang telah dipungut. Pelanggaran terhadap Permendikbud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ombudsman mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar di sekolah untuk melaporkannya ke Ombudsman di nomor 1500-535 atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 157. Penegasan larangan pungutan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial siswa dan orang tua, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan transparan.