Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah yang Beredar
Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan sejumlah individu terkait dengan penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazahnya. Kedatangan Presiden ke kantor polisi ini merupakan respons atas berbagai tuduhan dan spekulasi yang beredar di masyarakat.
Presiden Jokowi tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Mengenakan batik cokelat dan celana hitam, Presiden langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Kehadiran Presiden di Polda Metro Jaya tidak disertai dengan pengamanan khusus yang berlebihan, menunjukkan bahwa proses pelaporan dilakukan sebagaimana mestinya.
Laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi ini merupakan buntut dari laporan sebelumnya yang diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Dalam laporannya, Andi Kurniawan menuding Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah telah menyebarkan informasi yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi. Kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terlapor.
Rusdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan, serta saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD. Rusdiansyah menekankan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi, melainkan murni kewajiban warga negara untuk menciptakan ketertiban.
Empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT. Rusdiansyah menjelaskan bahwa RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Ia berharap proses hukum ini dapat melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan.
Daftar Terlapor:
- RS (Mengaku Ahli)
- RSN (Mantan Pejabat Negara, Mengaku Ahli)
- RF (Aktivis)
- TT (Dokter)
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas. Proses hukum yang akan berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.