BI Imbau Masyarakat Tukarkan Empat Pecahan Uang Rupiah Lama Sebelum Tenggat Waktu
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih menyimpan empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Keempat pecahan tersebut telah dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Mei 1992.
Keempat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah:
- Rp 10.000 emisi 1979
- Rp 5.000 tahun emisi 1980
- Rp 1.000 emisi 1980
- Rp 500 tahun emisi 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyampaikan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Penukaran setelah tanggal tersebut tidak akan dilayani.
BI secara rutin melakukan penarikan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masa edar uang dan perkembangan teknologi pengamanan pada uang kertas emisi baru. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas dan keamanan sistem pembayaran di Indonesia. Selain itu, penarikan uang lama juga dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Saat ini, berdasarkan data dari situs web resmi BI, terdapat sejumlah uang kertas dan logam rupiah lama yang telah ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu penukaran ini bervariasi, tergantung pada tanggal pencabutan masing-masing pecahan. Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa daftar uang yang telah ditarik dan tanggal batas waktu penukarannya agar tidak kehilangan kesempatan.
Proses penukaran uang rupiah lama relatif mudah. Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia dengan membawa uang yang ingin ditukarkan. Petugas akan melakukan verifikasi dan menukarkan uang lama tersebut dengan uang rupiah yang masih berlaku. Penukaran ini tidak dikenakan biaya apapun.
Dengan adanya imbauan ini, BI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menukarkan uang rupiah lama yang dimilikinya. Hal ini tidak hanya untuk menghindari kerugian karena uang tersebut tidak lagi berlaku, tetapi juga untuk mendukung upaya BI dalam menjaga sistem pembayaran yang efisien dan aman.