Investor NFT Nike Ajukan Gugatan Rp 84 Miliar Atas Penutupan RTFKT
Sejumlah investor Non-Fungible Token (NFT) Nike melayangkan gugatan terhadap raksasa perlengkapan olahraga tersebut, menuntut ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 84 miliar. Gugatan class action ini diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, dengan alasan penutupan mendadak bisnis aset digital RTFKT oleh Nike. RTFKT sendiri merupakan perusahaan sepatu virtual yang diakuisisi Nike pada Desember 2021.
Jagdeep Cheema, penggugat utama dalam kasus ini, berpendapat bahwa penutupan RTFKT pada Desember 2024 secara signifikan menurunkan nilai NFT Nike yang telah dibelinya. Penutupan tersebut, menurut Cheema, telah merusak kepercayaan investor dan mengurangi permintaan terhadap aset digital tersebut. Lebih lanjut, gugatan tersebut menuduh bahwa NFT yang dijual Nike merupakan sekuritas yang tidak terdaftar, melanggar hukum sekuritas Amerika Serikat karena tidak didaftarkan ke Securities and Exchange Commission (SEC).
Para penggugat mengklaim bahwa mereka tidak akan berinvestasi dalam NFT Nike jika mereka mengetahui bahwa aset tersebut tidak terdaftar secara resmi. Mereka berpendapat bahwa Nike telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen di beberapa negara bagian, termasuk New York, California, Florida, dan Oregon. Gugatan ini berupaya untuk memberikan kompensasi kepada para investor yang merasa dirugikan akibat tindakan Nike.
NFT sendiri merupakan aset digital unik yang menggunakan teknologi blockchain untuk memverifikasi kepemilikan dan keaslian. Berbeda dengan cryptocurrency, setiap NFT bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lainnya. NFT dapat merepresentasikan berbagai jenis aset digital, mulai dari karya seni dan musik hingga item dalam game dan koleksi virtual.
Nike mengakuisisi RTFKT dengan tujuan untuk memperluas kehadirannya di dunia digital dan metaverse. Akuisisi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan pasar aset digital. Namun, penutupan RTFKT yang tiba-tiba mengejutkan banyak pihak, terutama para investor yang telah berinvestasi dalam NFT Nike.
Berikut poin penting dalam gugatan ini:
- Gugatan Class Action: Diajukan atas nama semua investor NFT Nike yang merasa dirugikan.
- Kerugian Finansial: Penggugat mengklaim mengalami kerugian akibat penurunan nilai NFT setelah penutupan RTFKT.
- Sekuritas Tidak Terdaftar: Gugatan menuduh bahwa NFT Nike adalah sekuritas yang tidak terdaftar, melanggar hukum sekuritas.
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Penggugat mengklaim Nike melanggar undang-undang perlindungan konsumen di beberapa negara bagian.
- Ganti Rugi: Penggugat menuntut ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp 84 miliar).
Hingga saat ini, pihak Nike belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan di industri aset digital dan dapat memiliki implikasi yang signifikan terhadap regulasi NFT di masa depan.