BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik Pria Akibat Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan membatalkan izin edar terhadap delapan produk kosmetik khusus pria. Keputusan ini diambil setelah BPOM menemukan bahwa promosi produk-produk tersebut melanggar norma kesusilaan yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pembatalan izin edar ini merupakan respons terhadap hasil pengawasan intensif yang dilakukan selama triwulan pertama tahun 2025. Pengawasan tersebut menemukan bahwa produk-produk kosmetik pria tersebut beredar melalui platform media online dengan promosi yang dianggap tidak sesuai.

"BPOM telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan nomor izin edar produk-produk tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Ikrar. Ia juga menambahkan bahwa seluruh produk kosmetik yang terlibat harus ditarik dari peredaran dan tidak boleh lagi dipromosikan kepada masyarakat.

Pelanggaran norma kesusilaan ini terjadi karena adanya klaim yang tidak sesuai pada promosi produk, yaitu klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria. BPOM menilai klaim semacam ini berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan konsumen.

Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan produk kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan tidak sesuai dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pada pengguna jika digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, konsumen juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosi.

Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik. Produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim yang tidak sesuai dengan definisi tersebut, seperti klaim peningkatan stamina pria, tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik.

Ini bukan kali pertama BPOM menemukan produk kosmetik dengan promosi yang melanggar norma kesusilaan. Sebelumnya, pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan empat produk kosmetik yang menampilkan materi promosi atau iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Berikut adalah daftar delapan produk kosmetik pria yang izin edarnya dibatalkan oleh BPOM:

  • Verbagel Gold Intimate Gel Gold for Men (diproduksi oleh PT Erfi Karya Abadi)
  • Titan Gel Gold Massage Gel (diproduksi oleh PT Tritunggal Sinarjaya)
  • Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)
  • Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)
  • Titan Gel For Hygiene Intimate Gold (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)
  • Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)
  • Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)
  • Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray (diproduksi oleh PT Hase Artha Graha)

Ikrar menegaskan bahwa publikasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap promosi produk yang mengklaim diri sebagai kosmetik, namun sebenarnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.