Berkas Perkara Pemalsuan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan proyek pagar laut Tangerang. Pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kasus tersebut, diterima pada Kamis, 24 April 2025.
"Berkas perkara telah diterima kembali pada tanggal 24 April 2025," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin, 30 April 2025. Saat ini, berkas tersebut sedang dalam tahap penelaahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menolak pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri. Penolakan tersebut didasari pada belum adanya pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di balik kasus sengketa lahan proyek pagar laut Tangerang. Proses pelimpahan berkas yang berulang ini mengakibatkan penyidikan kasus terhambat dan berlarut-larut. Akibatnya, penahanan terhadap keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terpaksa ditangguhkan.
Dalam kasus pemalsuan surat tanah ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Arsin bin Asip (Kepala Desa Kohod)
- UK (Sekretaris Desa Kohod)
- SP
- CE (Penerima Kuasa)
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan sejumlah dokumen palsu untuk kepentingan pribadi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Girik palsu
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik palsu
- Surat pernyataan tidak sengketa palsu
- Surat keterangan tanah palsu
- Surat keterangan pernyataan kesaksian palsu
- Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod palsu
- Dokumen-dokumen lain yang dipalsukan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan pemalsuan surat sejak Desember 2023 hingga November 2024. Mereka juga diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat sebanyak 263 surat palsu atas tanah di area proyek pagar laut Tangerang.