1 Mei 2025: Penetapan Hari Buruh Nasional dan Sejarah Perjuangan Hak Pekerja

1 Mei: Hari Buruh Nasional dan Kilas Balik Perjuangan Hak Pekerja

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, sebuah momen penting untuk menghormati kontribusi pekerja dan menyoroti perjuangan mereka dalam mendapatkan hak-hak yang layak. Di Indonesia, tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional, yang berarti hari libur bagi para pekerja dan siswa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Asal Mula Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh tidak lepas dari aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pekerja di Amerika Serikat pada bulan April 1886. Saat itu, para pekerja menuntut pemberlakuan sistem delapan jam kerja per hari. Kondisi kerja yang tidak manusiawi, dengan jam kerja mencapai 12 hingga 20 jam per hari, memicu kemarahan dan mendorong para pekerja untuk bersatu memperjuangkan hak-hak mereka.

Puncak dari gerakan ini terjadi pada tanggal 1 Mei 1886, ketika ratusan ribu pekerja dari berbagai wilayah di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja. Aksi solidaritas ini meluas dari Maine ke Texas dan dari New Jersey ke Alabama, melibatkan sekitar setengah juta buruh. Respon dari pengusaha dan pemerintah sangat keras, yang berujung pada bentrokan dan jatuhnya korban jiwa.

Meluasnya Perjuangan ke Eropa

Semangat perjuangan para pekerja Amerika Serikat kemudian menyebar ke Eropa. Demonstrasi dengan tuntutan serupa bermunculan, memperkuat gerakan buruh secara global. Pada bulan Juli 1889, Kongres Buruh Internasional diadakan di Paris, Prancis. Kongres ini dihadiri oleh ratusan delegasi dari berbagai negara dan menghasilkan keputusan penting mengenai penerapan sistem delapan jam kerja per hari.

Kongres juga menyetujui usulan dari delegasi buruh Amerika Serikat untuk mengadakan mogok kerja serentak pada tanggal 1 Mei 1890 sebagai bentuk perlawanan terhadap jam kerja yang berlebihan. Sejak saat itu, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional, sebuah hari untuk memperingati perjuangan para pekerja di seluruh dunia.

Implikasi di Indonesia

Di Indonesia, Hari Buruh Nasional merupakan hari libur resmi. Meskipun tidak ada cuti bersama yang menyertainya, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk beristirahat atau melakukan kegiatan yang mendukung kesejahteraan buruh. Dengan mengambil cuti pada hari Jumat setelah Hari Buruh, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, termasuk akhir pekan.

Berikut adalah rinciannya:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Libur Nasional Hari Buruh
  • Jumat, 2 Mei 2025: Rekomendasi Cuti
  • Sabtu, 3 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 4 Mei 2025: Libur Akhir Pekan

Peringatan Hari Buruh adalah momentum untuk merefleksikan kembali hak-hak pekerja, mendorong dialog sosial yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi semua.