Mediasi Sengketa Ijazah Presiden Jokowi: Sidang Digelar Tertutup di Pengadilan Negeri Surakarta

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Proses mediasi yang berlangsung pada hari ini, dilaksanakan secara tertutup.

"Sesuai jadwal, hari ini dilaksanakan mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Pelaksanaannya dilakukan secara tertutup," ungkap Bambang Ariyanto, Humas PN Surakarta, kepada awak media.

Perkara ini diajukan oleh seorang pengacara yang berpraktik di Surakarta, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq menggugat Jokowi sebagai pihak tergugat I. Selain itu, pihak lain yang turut digugat adalah KPU Kota Surakarta sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat IV.

"Informasi yang kami terima, mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," lanjut Bambang.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa sidang mediasi ini akan dipimpin oleh hakim mediator, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H. Penunjukan Prof. Adi sebagai mediator diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, dan disetujui oleh para pihak tergugat.

Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa Prof. Adi merupakan seorang mediator non-hakim yang terdaftar secara resmi di PN Surakarta.

"Penetapan mediator ini berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Para pihak telah memilih Prof. Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator. Majelis Hakim kemudian menetapkan penunjukan tersebut," jelas Bambang kepada media di PN Surakarta.

Sesuai dengan Perma tersebut, proses mediasi diberikan jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 10 hari jika ada permohonan dari para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan PN Surakarta. Namun, dalam perkara ini, para pihak sepakat untuk melaksanakan mediasi di PN Surakarta.

"Apabila dalam proses mediasi tercapai kesepakatan damai, hasilnya akan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka proses persidangan akan dilanjutkan hingga putusan akhir," imbuhnya.

Prof. Adi Sulistiyono adalah seorang Guru Besar di bidang Hukum Perdata, dengan spesialisasi Hukum Ekonomi, pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Prof. Adi adalah mediator non-hakim. Beliau telah memiliki sertifikasi dan terdaftar di PN Surakarta sebagai mediator non-hakim. Beliau juga merupakan seorang dosen di UNS," pungkasnya.

Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ijazah Presiden Jokowi. Hasil dari mediasi ini akan menentukan kelanjutan dari proses hukum terkait gugatan tersebut.