Perkawinan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Berakhir: Putusan Cerai Verstek Dikabulkan Pengadilan

Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Fachri Albar dan Renata Kusmanto. Pernikahan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade itu resmi berakhir pada Februari 2025. Putusan perceraian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Ketidakhadiran Fachri Albar dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah, mengakibatkan putusan dijatuhkan secara verstek.

Spekulasi mengenai keretakan rumah tangga pasangan ini sebenarnya telah beredar sejak penangkapan Fachri Albar atas kasus narkoba baru-baru ini. Berbeda dengan kejadian serupa di masa lalu, Renata Kusmanto tidak terlihat mendampingi sang aktor selama proses hukum berjalan. Ketidakhadiran ini memicu pertanyaan publik mengenai status hubungan mereka.

Konfirmasi resmi perceraian ini terungkap melalui salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan cerai diajukan oleh Renata Kusmanto pada 23 Januari 2025, dan putusan verstek dibacakan pada 13 Februari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Renata Kusmanto.

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga memutuskan hak asuh kedua anak pasangan ini, River Syech Albar dan Clover Satin Albar, berada di bawah pengasuhan Renata Kusmanto selaku ibu kandung. Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan asuransi kesehatan kedua buah hati mereka.

Kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar menambah pilu dalam situasi ini. Aktor tersebut ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Fachri Albar mengaku kembali mengonsumsi narkoba karena tekanan hidup pribadi dan pekerjaan yang dialaminya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam putusan cerai Fachri Albar dan Renata Kusmanto:

  • Gugatan cerai diajukan oleh Renata Kusmanto.
  • Putusan cerai dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
  • Hak asuh kedua anak jatuh ke tangan Renata Kusmanto.
  • Fachri Albar wajib memberikan nafkah Rp 50 juta per bulan untuk kedua anak.
  • Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba.

Perceraian ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga Fachri Albar dan Renata Kusmanto. Semoga keduanya dapat menemukan kebahagiaan masing-masing dan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua bagi kedua anak mereka.