Pria di Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 21 Anak, Dikenal Sebagai Pekerja Konfeksi yang Tertutup

Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digegerkan dengan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria berusia 21 tahun. Tersangka, yang identitasnya belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian, diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur.

Tim dari kepolisian mendatangi kediaman tersangka di wilayah Kalinyamatan, Jepara, untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti. Suasana di sekitar rumah tersangka terpantau sepi, dengan aktivitas warga yang minim.

Menurut penuturan Ketua RT setempat, Zajri, tersangka dikenal sebagai seorang pekerja konfeksi. Zajri mengaku terkejut mendengar kabar keterlibatan warganya dalam kasus kejahatan seksual ini. Ia tidak menyangka bahwa tersangka, yang selama ini dikenal berperilaku baik, ternyata melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kesehariannya bekerja di konfeksi. Saya tidak menyangka jika dia melakukan perbuatan seperti itu," ujar Zajri.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya, juga menyampaikan keterkejutannya. Ia menggambarkan tersangka sebagai sosok yang pendiam dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Menurutnya, tersangka hanya keluar rumah jika ada keperluan mendesak.

"Orangnya pendiam. Kalau keluar rumah seperlunya saja. Kami kaget, ternyata dia seperti yang diberitakan (predator seks)," ungkapnya.

Warga tersebut juga mengaku tidak menaruh curiga terhadap perilaku tersangka selama ini. Ia bahkan tidak percaya bahwa tetangganya itu adalah seorang pelaku pencabulan anak.

"Tidak ada curiga, karena dia sering di rumah. Setelah tahu dari Polres Jepara, kami tidak percaya bahwa dia adalah pelaku predator seks. Kami tidak menyangka," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, sebelumnya telah mengkonfirmasi penangkapan seorang pria berusia 21 tahun di Jepara terkait kasus pencabulan anak. Kombes Dwi menjelaskan bahwa jumlah korban mencapai 21 anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merekam video para korban. Beberapa korban juga diduga mengalami tindakan pencabulan secara langsung. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video korban
  • Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
  • Barang-barang lain yang dapat dijadikan bukti pendukung

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.