MK Batasi Pelaporan Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya untuk Individu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Putusan ini memberikan batasan yang jelas bahwa hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.

Putusan MK dengan nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada hari Selasa, 29 April, merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Tangkilisan menggugat beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2), dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara ITE, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ia berpendapat bahwa rumusan pasal-pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.

MK mengabulkan sebagian gugatan Tangkilisan dan memberikan interpretasi yang lebih sempit terhadap frasa "orang lain" dalam pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat, namun juga mengakui bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau ujaran kebencian yang dapat merugikan masyarakat. MK juga menyoroti kesamaan substansi antara Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tahun 2023, namun menekankan bahwa UU ITE tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai batasan frasa "orang lain", berbeda dengan KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku jika korbannya adalah individu.

Berikut adalah isi pasal-pasal yang digugat Daniel sebelum diubah oleh MK:

  • Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik
  • Pasal 45 ayat (4): Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000
  • Pasal 45A ayat (2): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik dalam konteks UU ITE. MK berpendapat bahwa tidak masuk akal jika sebuah institusi, yang diwakili oleh seseorang, dapat diperlakukan sama dengan individu dalam kasus pencemaran nama baik. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, sehingga lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini.

Berikut adalah amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'.
  3. Menyatakan frasa 'suatu hal' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'.
  4. Menyatakan frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'.
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.