DKI Jakarta Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Demi Akurasi Data
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat. Pajak progresif, yang mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu, dinilai dapat menghambat validasi data dan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyatakan bahwa penghapusan pajak progresif akan memastikan pemilik kendaraan yang terdaftar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sah.
Dasar hukum pengenaan pajak progresif saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, dengan tarif minimal 1 persen untuk kepemilikan pertama dan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: 2 persen
- Kendaraan kedua: 2,5 persen
- Kendaraan ketiga: 3 persen
- Kendaraan keempat: 3,5 persen
- Kendaraan kelima: 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 20 juta sebagai kendaraan kedua, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000 (2,5 persen dari Rp 20 juta). Biaya ini belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan valid. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan pengelolaan data kendaraan bermotor.
Upaya ini juga sejalan dengan langkah beberapa daerah yang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Meski demikian, Agus Fatoni menegaskan bahwa penghapusan BBNKB kedua tidak serta merta menghilangkan kewajiban membayar pajak kendaraan sesuai dengan kepemilikan yang sah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengkaji dampak dan manfaat penghapusan pajak progresif ini sebelum mengambil keputusan final. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan data kendaraan bermotor.