Pemerintah Intensifkan Persiapan Satgas Mitigasi PHK dengan Keterlibatan Aktif Serikat Pekerja dan Industri
Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan tiga satuan tugas (satgas) penting, salah satunya adalah Satuan Tugas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai respons proaktif terhadap dinamika pasar tenaga kerja dan sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif PHK terhadap pekerja dan perekonomian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa koordinasi intensif sedang dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari sektor industri dan serikat pekerja. Keterlibatan aktif dari kedua belah pihak dianggap krusial untuk memastikan bahwa satgas ini dapat berfungsi secara efektif dan memberikan solusi yang tepat sasaran.
"Kami ingin menyinkronisasikan pandangan dan masukan dari teman-teman di sektor swasta, baik dari kalangan pengusaha maupun industri, serta dari teman-teman serikat buruh. Hal ini penting agar satgas yang dibentuk benar-benar relevan dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mitigasi PHK," ujar Prasetyo.
Satgas ini dirancang untuk menangani permasalahan PHK secara holistik dan komprehensif. Pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan dampak PHK di hilir, tetapi juga berupaya mencari solusi preventif di hulu. Pendekatan ini mencakup analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang menyebabkan PHK, baik dari sisi bisnis maupun industri, serta merumuskan strategi untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha.
Selain Satgas Mitigasi PHK, pemerintah juga tengah memproses pembentukan dua satgas lainnya, yaitu Satgas Deregulasi dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha. Ketiga satgas ini diharapkan dapat bekerja secara sinergis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing industri, dan pada akhirnya, membuka lebih banyak lapangan kerja.
Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga satgas ini masih dalam tahap perumusan poin-poin strategis yang akan diatur dalam proses deregulasi, dengan tujuan utama meningkatkan iklim investasi dan mempermudah perizinan berusaha. Oleh karena itu, saat ini belum ada keputusan presiden (keppres) yang mengatur pembentukan ketiga satgas tersebut.
"Pembentukan satgas-satgas ini masih dalam tahap koordinasi substansial dengan kementerian dan lembaga terkait. Kami ingin memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan secara matang sebelum keppres diterbitkan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan tiga satuan tugas ini sebagai tindak lanjut dari laporan hasil negosiasi Indonesia terkait kebijakan tarif Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap bahwa kehadiran satgas ini dapat mempercepat proses perundingan dengan AS terkait tarif impor dan meningkatkan investasi.
Ketiga satgas yang disetujui oleh Presiden adalah:
- Satgas Perundingan Investasi dan Keamanan Ekonomi
- Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Satgas Deregulasi Kebijakan
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, melindungi kepentingan pekerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.