Oknum Polisi Polresta Pati Terlibat Perampokan Minimarket, Rekam Jejak Disiplinnya Terungkap

Kasus perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah, menyeret nama seorang anggota kepolisian dari Polresta Pati, Rifki Sarandi (30). Terungkap bahwa Rifki, yang bertugas sebagai bintara jaga di Polsek Pati, memiliki catatan buruk dalam kedisiplinan selama bertugas.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebelum terlibat dalam kasus perampokan, Rifki telah dua kali menjalani sidang disiplin. Sidang tersebut terkait dengan pelanggaran tugas yang dilakukannya.

  • Pelanggaran Disiplin Ganda: Rifki tercatat pernah melakukan desersi, yaitu tidak masuk dinas tanpa izin yang sah. Selain itu, ia juga terlibat dalam pelanggaran etika berupa pengiriman pesan yang tidak pantas kepada rekan sesama anggota polisi.

    "Ini bukan terkait pelecehan seksual, tetapi lebih kepada masalah etika berkomunikasi," jelas Kombes Pol Artanto.

    Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Rifki terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa hukuman terberat bisa saja dijatuhkan kepada Rifki.

  • Keterlibatan dalam Perampokan: Kasus perampokan minimarket yang melibatkan Rifki terjadi pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam aksinya, Rifki tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif perampokan dan peran masing-masing pelaku. "Kami masih mendalami motif perampokan ini dan mencari tahu siapa dalang utama dari kejahatan ini," kata Kombes Pol Artanto.

    Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polresta Pati, mengingat Rifki Sarandi adalah seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru malah terlibat dalam tindak kriminal.