ICW Soroti Utang Triliunan Rupiah TNI AL ke Pertamina: Anggaran Cukup, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kemampuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam melunasi tunggakan Bahan Bakar Minyak Pelumas (BMP) kepada PT Pertamina yang mencapai Rp 2,25 triliun. ICW menilai bahwa permintaan pemutihan utang oleh TNI AL tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat anggaran yang tersedia dinilai mencukupi.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa anggaran Markas Besar TNI AL (Mabes TNI AL) sebenarnya cukup untuk menutupi tunggakan tersebut. Meskipun terjadi penurunan anggaran dari Rp 24,4 triliun menjadi Rp 18,3 triliun akibat efisiensi, alokasi untuk pengadaan barang dan jasa (di luar belanja pegawai) masih mencapai Rp 11,08 triliun. Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
ICW juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di internal TNI AL, khususnya terkait pengadaan BMP. Penelusuran ICW menemukan tujuh rencana pengadaan dengan kata kunci "BMP" di lingkungan TNI AL. Namun, sejak tahun 2022, diduga tidak ada pengadaan BMP yang benar-benar terealisasi, meskipun sistem pelaporan elektronik BMP (e-BMP) telah diimplementasikan.
"ICW menduga bahwa upaya digitalisasi tersebut tidak efektif dan perlu dievaluasi. Hal ini terbukti dengan masih adanya tunggakan pengadaan BMP hingga tahun 2025," ujar Wana.
Selain itu, ICW menyoroti kurangnya transparansi laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), terutama terkait pembelian BMP. Laporan keuangan Kemenhan sejak tahun 2022 hingga 2023 tidak tersedia di situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menimbulkan dugaan bahwa pengadaan tersebut belum diaudit secara menyeluruh.
"Jika BMP tidak dibayarkan, hal ini berpotensi merugikan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar," tegas Wana.
Menyikapi situasi ini, ICW mendesak BPK untuk segera melakukan audit terhadap pembelian BMP oleh TNI AL dan membuka hasilnya kepada publik. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk aktif memonitor pembelian BMP guna mencegah potensi korupsi.
"Jika ditemukan indikasi korupsi, KPK wajib melakukan penindakan," kata Wana.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengusulkan agar tunggakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) TNI AL ke PT Pertamina senilai triliunan rupiah dihapuskan.
"Kemarin ada tunggakan bahan bakar Rp 2,25 triliun, dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 triliun. Itu sebenarnya tunggakan. Sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan," kata Ali dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Laksamana Ali juga mengusulkan agar harga BBM yang dibeli Pertamina tidak lagi menggunakan harga industri, melainkan dialihkan menjadi subsidi. Ia mencontohkan bahwa skema serupa telah diterapkan di Polri dan berharap TNI AL juga dapat menerapkannya.
ICW merinci beberapa poin penting terkait permasalahan ini:
- Tunggakan BMP TNI AL: Rp 2,25 triliun kepada Pertamina.
- Anggaran Mabes TNI AL 2025: Rp 18,3 triliun (setelah efisiensi).
- Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Rp 11,08 triliun.
- Temuan ICW: Dugaan tidak ada pengadaan BMP yang terlaksana sejak 2022 meskipun sistem e-BMP sudah digunakan.
- Desakan ICW: Audit BPK dan monitoring KPK terhadap pengadaan BMP.