Presiden Jokowi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), setelah sebelumnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan pencemaran nama baik yang beredar di masyarakat.

Presiden Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Kedatangannya kali ini berbeda dari biasanya, tanpa pengamanan khusus yang berlebihan. Mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan sepatu senada, Jokowi langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya. Setelah melapor di SPKT, Presiden Jokowi segera menuju gedung Ditreskrimum untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporannya.

Kehadiran Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Laporan tersebut menyeret nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, atas dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran isu yang meragukan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi.

Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena tindakan para terlapor dianggap telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan penghasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," ungkap Rusdiansyah.

Beberapa saksi dengan inisial A dan AD juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Rusdiansyah menekankan bahwa langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi.

"Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban," tegas Rusdiansyah.

Keempat terlapor, yang masing-masing berinisial RS, RSN, RF, dan TT, memiliki latar belakang yang berbeda. RS dikenal sebagai seseorang yang mengklaim diri sebagai ahli, RSN merupakan mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF adalah seorang aktivis, dan TT adalah seorang dokter. Keahlian masing-masing terlapor ini diharapkan dapat diuji dalam proses hukum yang akan berjalan.

Rusdiansyah berharap agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh tindakan-tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.